Newest Post

Archive for Maret 2014



 


















































I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sehat adalah hak asasi manusia dan merupakan investasi pembangunan sehingga perlu di pelihara, dilindungi dan ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai upaya yang dilakukan oleh semua pihak. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal 45 menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan kampus bertujuan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat, meningkatkan lingkungan sehat, dan mendidik sumber daya menusia berkualitas. Kualitas sumber daya manusia antara lain ditentukan oleh 2 faktor yang satu sama lain saling berhubungan dan saling bergantung, yaitu pendidikan dan kesehatan. Kesehatan merupakan prasyarat utama agar upaya pendidikan berhasil, sebaliknya pendidikan yang diperoleh akan sangat mendukung tercapainya peningkatan status kesehatan seseorang. Remaja/mahasiswa merupakan aset atau modal utama pembangunan dimasa depan yang perlu dijaga, ditingkatkan dan dilindungi  kesehatannya, agar menjadi anak yang beriman, sehat, cerdas, berilmu, kreatif, terampil dan mandiri seta menjadi anak bangsa yang bertanggung jawab. Budaya hidup sehat merupakan salah satu masalah yang sering diperdebatkan  di kalangan masyarakat. Itu terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hidup sehat. Jika saja masyarakat tidak membudayakan hidup sehat sejak dini, maka masyarakat akan menambah data orang sakit di Indonesia. Kebiasaan hidup sehat seharusnya  timbul dari kesadaran diri kita sendiri. Hidup sehat  hendaknya selalu  dilakukan agar semua masyarakat mencapai kesehatan jasmani dan rohani.
Lembaga sekolah atau universitas sebagai wadah pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas secara utuh, memiliki peranan dalam meningkatkan pembudayaan kesehatan. Hidup sehat pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan pengetahuan penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan serta pemeliharaan lingkungan. Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan.
Pada tahun 2007 jumlah remaja umur 10-24 tahun sangat besar  terdapat sekitar 64 juta 28,6% dari jumlah Penduduk  Indonesia sebanyak 222 juta (Proyeksi Penduduk Indonesia  tahun 2000-2025, BPS,Bappens, UNFPA,2005). Disamping jumlah yang besar, transisi yang  dialami remaja. Masalah yang menonjol dikalangan remaja masalah seksualitas (kehambilan yang tidak diinginkan dan aborsi), terinfeksi Penyakit Menular Seksualitas (PMS), HIV dan AIDS, penyalagunaan Napza  dan sebagainya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi  masalah-masalah remaja  diantaranya melalui PIK Remaja/Mahasiswa. Pusat Informasi Konseling Mahasiswa atau disingkat dengan PIK-M adalah wadah kegiatan satu wadah yang dikembangkan dalam program GenRe dan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga  Bagi Remaja), yang dikelola dari, oleh dan untuk Remaja/Mahasiswa guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan, delapan fungsi keluarga, TRIAD KRR (seksualitas, HIV dan AIDS serta Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE. Keberadaan dan peranan PIK R/M dilingkungan remaja/ mahasiswa sangat penting artinya dalam membantu remaja/mahasiswa untuk memperoleh informasi dan pelayanan konseling yang cukup dan benar tentang penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja/mahasiswa, serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.
         PIK-M  ini dilatar belakangi adanya suatu tahap  masa transisi perkembangan fisik dan psikologis dikalangan remaja. Perubahan fisik yang paling dominan adalah perkembangan organ reproduksi yang tidak dialami di masa anak-anak, serta Median Usia Kawin Pertama Perempuan Menurut SDKI tahun 2007, yaitu 19,8 tahun. Hasil penelitian puslitbang kependudukan BKKBN tahun 2011 menemukan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi median usia kawin pertama perempuan diantaranya yaitu faktor sosial, ekonomi, budaya dan tempat tinggal (desa/kota). Diantara beberapa faktor tersebut ternyata faktor ekonomi yang paling dominan terhadap median usia kawin pertama perempuan. Hal ini dilatarbelakangi alasan kemiskinan karena tidak mampu membiayai sekolah anaknya sehingga orang tua ingin anaknya segera menikah, ingin lepas tanggung jawab dan orang tua berharap setelah anaknya menikah akan mendapat bantuan ekonomi. Berdasarkan data dan kondisi yang diinginkan tersebut di atas, menunjukkan betapa besarnya jumlah remaja Indonesia yang terganggu kesempatannya untuk melanjutkan sekolah, memasuki dunia kerja, memulai berkeluarga dan menjadi anggota masyarakat secara baik. Sejumlah itu pula remaja yang tidak siap untuk melanjutkan tugas dan peran sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat mengantar Negara Indonesia menjadi Negara berdaulat dan bermartabat. Dengan meningkatnya jumlah remaja yang bermasalah akan mengganggu pencapaian tugas-tugas perkembangan remaja. Tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangan remaja tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangan remaja secara individual, yaitu pertumbuhan fisik, perkembangan mental, emosional dan spiritual.
2.      Tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangan remaja secara sosial. Oleh Bank Dunia (2007), masa transisi kehidupan remaja dibagi menjadi 5 Transisi Kehidupan (Youth Five Life Transitions), antara lain :
a.              Melanjutkan sekolah (continue learning)
b.              Mencari pekerjaan (start working)
c.              Memulai kehidupan berkeluarga (form families)
d.             Menjadi anggota masyarakat (exercise citizenship)
e.              Mempraktikkan hidup sehat (practice healthy life)
Untuk merespon permasalahan remaja tersebut, pemerintah melakukan berbagai program dan kegiatan yang disebar ke instansi. Maka untuk menjembatani itulah maka dikalangan remaja/mahasiwa itu sendiri perlu diberi pengetahuan yang cukup terhadap permasalahan reproduksi remaja. Remaja/mahasiwa yang telah dibekali tersebut dihaharapkan mampu membantu sesama mereka dalam mengatasi segala persoalan yang berhubungan dengan reproduksi remaja, sehingga akan menyelamatkan mereka dari prilaku seksual yang menyimpang. Isu-isu TRIAD KRR ( seksualitas,HIV,AIDS dan NAPZA) merupakan issu yang sangat actual saat ini yang memerlukan perhatian semua pihak. Apabila kasus remaja/mahasiwa ini dibiarkan, sudah barang tentu akan merusak masa depan remaja dan masa depan keluarga serta masa depan Indonesia pada umumnya.Untuk mendudukung program pemereintah diatas maka perlu dibentuk PIK-Mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi sebagai pelopor dalam terbentuknya organisasi ini yang merupakan bagian dari dakwah islamiyah yakni senantiasa mengajak, memanggil, dan menyeruh pada kebaikan. Tak hanya itu, hal ini juga merupakan bagian dari praktek konseling dan ilmu komunikasi yang dimana dalam PIK-M itu sendiri seluruh kader/anggotanya dituntut harus mampu berkomunikasi dengan baik, mereka harus mampu menjadi Center of Information (CoI), baik pendidik sebaya maupun konselor sebaya. Disisi lain kita sebagai orang yang peduli terhadap kemajuan bangsa sudah barang tentu ikut mendukung program tersebut dan memberikan andil dalam pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih sehat, sejahterah, dan bermartabat.
II. Landasan Hukum
Untuk merespon permasalahan tersebut, pemerintah melakukan berbagai program dan kegiatan yang disebar ke instansi berkaitan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagi ideology bangsa.
2.      Undang undang Dasar (UUD) 1945
3.      Peraturan Presiden no,7 tahun 2005 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM 2004-2005 merupakan program pokok pembangunan.
4.      Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dalanm pasal 48 ayat (1) pada huruf b menyebutkan bahwa peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga. Peningkatan kualitas remaja melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga oleh BKKBN.
5.      Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
6.      Peraturan Kepala BKKBN nomor 72/PER/B5/2011 tentang organisasi dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
7.      Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi.
8.      Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana. Dalam rangka mengemban amanat undang-undang dan merespon permasalahan remaja, BKKBN mengembangkan Program Generasi Berencana (GenRe) bagi Remaja da keluarga yang memiliki remaja yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dilaksanakan oleh Direktorat Bina Ketahanan Remaja (Dithanrem). Program ini didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 47/HK.010/B5/2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional 2010 - 2014 dan Addendum Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 133/PER/B1/2011 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Tahun 2010 -2014 untuk Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
III. Maksud dan Tujuan

A.          Maksud
Maksud dari pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa (PIK-M) ini, adalah :
1.              Sebagai wadah untuk pelayanan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan, delapan fungsi keluarga, TRIAD KRR (seksualitas, HIV dan AIDS serta Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE.
2.              Sebagai wadah penyaluran bakat dan minat mahasiwa.
3.      Membangun citra Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang juga mendukung adanya PIK-M ini yang merupakan program genre BKKBN.
4.      Sebagai pelengkap dalam struktur-struktur kepengurusan kegiatan mahasiswa.
5.      Menambah bakat dan minat Mahasiswa untuk aktif dan tertarik kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

B.           Tujuan

1.              Memberikan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP), 8 fungsi keluarga, TRIAD KRR (Seksualitas, HIV/AIDS, Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE.
2.              Meningkatkan kesadaran dan pemahaman remaja mengenai pentingnya pendewasaan usia perkawinan (PUP), 8 fungsi keluarga, TRIAD KRR (Seksualitas, HIV/AIDS, Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE.
3.              Mempersiapkan remaja menghadapai dan melewati masa pubertas yang sering dirasa cukup berat melalui konseling dan petunjuk buku pedoman pengelolaan PIK-M.
4.              Melindungi remaja dari berbagai resiko gangguan kesehatan reproduksi seperti Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS seta kehamilan yang tidak diharapkan (KTD).
5.              Menyiapkan kehidupan Berkeluarga bagi remaja (PKBR)
6.              Menjadi wadah  informasi penerang bagi remaja/Mahasiswa
7.              Menjadi media bagi  remaja/mahasiswa untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi remaja/mahasiswa.
8.              menjadi wadah dalam membentuk remaja sehat.
9.              Menjadi tempat untuk membangun pribadi yang kuat dan sehat dalam menghadapi tantangan dunia.
IV. Penjelasan Mengenai Organisasi

A.    Penjelasan Mengenai PIK-M Sipakainga’

Pusat Informasi Konseling Mahasiswa atau disingkat dengan PIK-M yang beranggotakan mahasiswa lintas jurusan pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini merupakan sebuah wadah kegiatan yang dikembangkan dalam program GenRe Direktorat Bina Ketahanan Remaja (DITHANREM), yang dikelola dari, oleh dan untuk Remaja/Mahasiswa guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan, delapan fungsi keluarga, TRIAD KRR (seksualitas, HIV dan AIDS serta Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE. Dalam pengelolaan PIK-M ada beberapa tingkatan yang harus dicapai untuk memperoleh predikat PIK-M unggulan oleh BKKBN yakni tahap tumbuh, tahap tegak, dan tahap tegar, keberhasilan PIK-M itu sendiri akan dinilai dari hasil pengelolaannya yang dibuktikan melalui pelaporan administrasi rutin setiap bulannya dari pencatatan konseling dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan panduan atau modul yang telah ditentukan oleh BKKBN.
Sedangkan kata “Sipakainga’” sendiri merupakan kata dalam bahasa suku Bugis dan Makassar yang memiliki makna saling mengingatkan satu sama lain. Masyarakat Bugis Makassar sendiri memaknai Sipakainga’ sebagai sebuah seruan dalam kebaikan. Hal tersebut tak jauh beda dengan makna dakwah yakni senantiasa mengajak, menyeruh, dan memanggil pada kebaikan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Kaitannya PIK-M dengan penamaan Sipakainga’ yaitu agar seluruh remaja/mahasiswa sadar akan pentingnya saling mengingatkan dalam kebaikan, serta mengajak untuk berperilaku sehat dan berakhlakul karimah melalui pelayanan konseling dan kegiatan penunjang lainnya.

Berikut ini beberapa materi tentang PIK-M :
1.      Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
2.      Keluarga Berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
3.      Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik-materil, guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan, kebahagiaan lahir dan batin.
4.      Program Generasi Berencana (GenRe) adalah suatu program yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja/mahasiswa yang diarahkan untuk mencapai Tegar Remaja/Mahasiswa agar menjadi Tegar Keluarga demi terwujudnya keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
5.      Generasi Berencana (GenRe) adalah remaja/mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku sebagai remaja/mahasiswa yang mampu melangsungkan jenjang pendidikan secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana serta menikah dengan penuh perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga.  Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK R/M) adalah suatu wadah kegiatan program GenRe dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja/mahasiswa yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja/mahasiswa guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupanberkeluarga bagi remaja/mahasiswa serta kegiatankegiatan penunjang lainnya.
6.       Tegar Remaja/Mahasiswa adalah remaja/mahasiswa yang berperilaku sehat, terhindar dari risiko TRIAD KRR (Seksualitas, Napza, HIV dan AIDS), menunda usia pernikahan, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model, idola dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
7.      Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat disini tidak semata-mata berarti bebas dari penyakit atau bebas dari kecacatan, namun juga sehat secara mental serta sosial kultural.
8.       TRIAD KRR adalah tiga risiko yang dihadapi oleh remaja/mahasiswa, yaitu risiko-risiko yang berkaitan dengan Seksualitas, Napza, HIV dan AIDS.
9.      Seksualitas adalah segala sesuatu yang menyangkut hidup manusia sebagai mahluk seksual, yaitu emosi, perasaan, kepribadian, sikap yang berkaitan dengan perilaku seksual, hubungan seksual dan orientasi seksual.
10.   HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang melemahkan sistem kekebalan tubuh  manusia.
11.  AIDS adalah singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu sekumpulan gejala yang timbul akibat melemahnya sistem kekebalan tubuh, karena terinfeksi virus HIV.
12.   Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yaitu zat-zat kimiawi yang dimasukkan kedalam tubuh manusia baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) atau disuntik yang menimbulkan efek tertentu terhadap fisik, mental dan ketergantungan.
13.   Keterampilan Hidup (Life Skills) adalah pendidikan non formal yang berkaitan dengan keterampilan fisik,keterampilan mental, keterampilan emosional, keterampilan spiritual, keterampilan kejuruan dan keterampilan menghadapi kesulitan.
14.   Pendewasaan usia perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia kawin pertama saat mencapai usia minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
15.  Remaja adalah Orang Muda (Young people) yaitu penduduk usia 10–24 tahun (UNFPA dan WHO). Remaja sebagai sasaran program GenRe adalah penduduk usia 10-24 tahun yang belum menikah.
16.  Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi tertentu (PP RI no. 30 tahun 1990). Mahasiswa sebagai sasaran program GenRe adalah mahasiswa yang belum menikah dan berusia tidak lebih dari 24 tahun.
17.  Pengelola Program GenRe adalah pejabat struktural dan fungsional mulai dari Tingkat Pusat yaitu Deputi KSPK, Direktur Bina Ketahanan Remaja; Tingkat Provinsi yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi, Kabid KSPK, Kasubbid Bina Ketahanan Remaja; Tingkat Kabupaten dan Kota yaitu Kepala SKPD KB, Eselon III dan Eselon IV yang menangani program Keluarga Berencana/Keluarga Sejahtera; Tingkat Kecamatan yaitu KUPTD/PPLKB/Koordinator Lapangan PLKB/PKB; serta pada tingkat desa dan kelurahan yaitu PLKB/PKB yang secara fungsional bertanggung jawab terhadap pengelolaan program GenRe yaitu pengelolaan Bina Keluarga Remaja (BKR) dan pengelolaan PIK R/M.
18.  Pembina PIK Remaja/Mahasiswa adalah Pimpinan Perguruan Tinggi, Dekan, Dosen, Kepala Sekolah, Guru Bimbingan dan Konseling/Penyuluhan, pimpinan organisasi keagamaan, pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap masalahmasalah remaja dan mahasiswa dan memberikan dukungan serta aktif membina PIK Remaja/Mahasiswa.
19.  Pengelola PIK Remaja/Mahasiswa adalah remaja/mahasiswa berusia maksimal 24 tahun, belum menikah dan punya komitmen dalam mengelola dan melaksanakan PIK Remaja/Mahasiswa serta telah mengikuti pelatihan/orientasi. Pengelola PIK Remaja/Mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Administrasi, Bidang Program dan Kegiatan, dan Bidang lainnya sesuai kebutuhan PIK R/M.
20.   Pendidik Sebaya (PS) adalah remaja/mahasiswa yang secara fungsional mempunyai komitmen dan motivasi yang tinggi, sebagai nara sumber bagi kelompok remaja/mahasiswa sebayanya, telah mengikuti pelatihan/orientasi Pendidik Sebaya atau yang belum dilatih dengan mempergunakan Panduan Kurikulum dan Modul Pelatihan yang telah disusun oleh BKKBN, serta bertanggung jawab kepada Ketua PIK R/M.
21.  Konselor Sebaya (KS) adalah Pendidik Sebaya yang secara fungsional punya komitmen dan motivasi yang tinggi untuk memberikan konseling bagi kelompok remaja/mahasiswa sebayanya, telah mengikuti pelatihan/orientasi konseling atau yang belum dilatih dengan mempergunakan Panduan Kurikulum dan Modul Pelatihan yang telah disusun oleh BKKBN, sertabertanggung jawab kepada Ketua PIK R/M.
22.  Gender adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial sertadapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
23.   Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.
24.   KIE yaitu singkatan dari komunikasi, informasi, dan edukasi  adalah kegiatan penyampaian informasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku individu, keluarga dan masyarakat dalam program Kependudukan dan Keluarga Berencana.

B.     Keuntungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UI N Alauddin Makassar mempunyai PIK-M

Keuntungan mempunyai PIK-M adalah wujud dari sempurnanya suatu kampus yang berbasis integrasi antara IPTEK dan Ilmu Agama dengan memiliki sebuah organisasi kepemudaan yang peduli terhadap permasalahan remaja/mahasiswa, hal ini sudah menjadi kewajiban bagi instansi pendidikan dalam pembentukan karakter remaja/mahaiswa. Hal ini pula sejalan dengan visi UIN Alauddin Makassar ”Menjadi Pusat Pengembangan Intelektual, Akademik yang Mengintergrasikan Ilmu-ilmu Agama dan IPTEK, menjadi Pusat Pengembangan Nilai-nilai Akhlak Mulia, Kapasitas, Potensi, dan Kepribadian Muslim Indonesia yang lebih Berperadaban”. Organisasi ini dibina langsung oleh Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sehingga pengelolaannya tidaklah begitu sulit mengingat struktur dan pengelolaanya telah diatur oleh BKKBN sendiri dalam buku modul pengelolaan. Mahasiswa yang menjadi bibit dari PIK-M ini dimana akan dibina melalui kegiatan-kegiatan penunjang lainnya untuk menjadi Mahasiswa Center of Excellent (CoE) bagi teman sebayanya yang mandiri yang tidak kaku dengan perkembangan dunia modern.







C.    Sasaran

Sasaran Pusat Informasi dan Konseling (PIK-M) “Sipakainga’” yaitu sebagai berikut :
1.    Pembina, yaitu seseorang  yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap masalah–masalah remaja/mahasiswa, memberikan dukungan dan aktif membina PIK-Mahasiwa, selanjutnya berasal berasal dari beberapa Dosen dari jurusan yang berbeda pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2.    Pengelola PIK-Mahasiswa yaitu mahasiswa yang mempunyai komitmen dalam mengelola langsung PIK-Mahasiswa serta mengikuti pelatihan dengan mengunakan modul dan kurikulum standard yang telah disusun oleh BKKBN atau sejenisnya. Pengelola PIK-Mahasiswa terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pendidik Sebaya (PS), Konselor Sebaya (KS), dan anggota-anggota tiap biro/divisi yang berasal dari beberapa jurusan berbeda pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3.    Klien PIK-M yaitu semua warga kampus yang membutuhkan pelayanan jasa PIK-M.

D.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup PIK-M meliputi aspek kegiatan  pemberi informasi tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP), 8 fungsi keluarga, TRIAD KRR (Seksualitas, HIV/AIDS, Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE. Dukungan  dan kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan bakat dan minat mahasiswa.
PIK-M Sikamasean  tidak mengikuti  tingkatan wilayah administrasi  seperti tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/ kota atau provinsi. Artinya PIK-M Sikamasean tidak dapat melayani  mahasiswa  lainnya yang berada di luar lokasi wilayah administrasinya. PIK-M Sikamasean dalam penyebutannya  dikaitkan dengan tempat dan intitusi pembinaanya yakni hanya pada lingkup UIN Alauddin Makassar.

E.     Tempat
                                        
Pusat Informasi dan Konseling (PIK-M) “Sipakainga’”  berkedudukan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jl. Sultan alauddin No. 36 Samata-gowa.

V. WARNA DAN BENTUK LAMBANG
Akan ditentukan pada Musyawarah Besar (Mubes) setelah ada restu dari pihak pimpinan Universitas.



VI. PROGRAM KERJA

Gambaran umum tentang Program kerja Pusat Informasi dan Konseling (PIK-M) “Sipakainga’” untuk sementara  berdasarkan hasil sarasehan bersama anggota, dan pertimbangan tim persiapan pembentukan, dengan berpedoman pada buku pedoman pengelolaan pusat Informasi dan Konseling (PIK-M) Direktorat Bina Ketahanan remaja BKKBN adalah sebagai berikut :

1.      Biro Diklat, Penelitian dan Pengembangan, merupakan salah satu pilar inti di Pusat Informasi dan Konseling (PIK-M) “Sikamasean” ini dimana biro ini bertanggung jawab mempertahankan eksistensi anggota, focus kepada peningkatan skill pendidik sebaya (PS) dan Konselor  Sebaya (KS), dan menjaga serta menopang hubungan para anggota dengan anggota dan anggota dengan alumni. Berikut rinciannya :
a.       Melaksanakan latihan yang bersifat regular (kurikulum, absensi, dan coaching)
b.      Melaksanakan pelantikan pengurus, open recruitment, reuni anggota dan alumni.
c.       Melakukan pencatatan dan pelaporan rutin.

2.      Biro Usaha dan Pendanaan, salah satu program kerjanya menopang ekonomi organisasi dan bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewirausahaan serta melakukan upaya-upaya untuk menumbuhkan sifat entrepreneurship  atau semangat kemandirian pada seluruh pengurus, dan kepada seluruh mahasiswa pada umumnya, kegiatan-kegiatan usaha dan pendanaan yaitu sebagai berikut:
a.       Melaksanakan training wirausaha
b.      Pengadaan usaha mandiri dan kegiatan ekonomi produktif
c.       Pengadaan atribut, baju pdh, serta kelengkapan PIK-M
d.      Melakukan penggalangan dana
3.      Biro Kebijakan Publik dan Hubungan Masyarakat bertanggung jawab mengurusi distribusi informasi antara sesama anggota dan mempertahankan eksistensi PIK-M. Biro ini meliputi :
a.       Membuat majalah dinding, leaflet, poster, dan menyebarkan informasi melalui  elektronik misalnya radio, website, blogger, serta social media lainnya yang berfungsi sebagai media penyebaran informasi.
b.      Menjalin mitra kerja dengan media (media partner) baik media luar kampus maupun dalam, media luar seperti Koran harian Fajar, Tribun Timur, lembaga media fakultas dan kampus seperti Syiar 107.1 FM, Flash, UKM Lima-Washilah, UIN Online, dll.
c.       Menjalin mitra kerja dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kampus yang berorientasi pada kepemudaan, seperti KSR-PMI, PRAMUKA, SENI BUDAYA ESA, ikon kampus Putra Putri UIN, Duta Anti Rokok serta organisasi yang berorientasi dibidang agama seperti LDK AL-JAMI, MPM.
4.      Biro kepemudaan dan Keagamaan, berorientasi dalam lingkup kepemudaan dan agama misalnya melakukan kegiatan yang dapat menarik minat mahsiswa untuk datang ke PIK-M, diantaranya :

a.       Melaksanakan puasa bersama sebagai terapi hidup sehat alami.
b.      Penyelenggaran penyuluhan dan pembinaan
c.       Menyelenggarakan lintas alam atau outbond
d.      Menyelenggarakan jambore remaja, kegiatan kesenian dan olahraga
e.       Melaksanakan studi banding ke PIK-M kampus lain yang bertujuan untuk pengembangan PIK-M menuju tahap tegak dan tegar mahasiswa.

VII. PENUTUP

Demikianlah proposal pengajuan pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa (PIK-M) “Sipakainga’” ini diajukan untuk dapat disetujui. Semoga proposal ini dapat dikongkritkan dan akan menjadi sebuah awal yang baik secara jangka panjang bagi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Berikutnya tak lupa kami ucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas niatan baik Fakultas Dakwah dan Komunikasi Univeritas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar untuk ikut serta membimbing dan mengembangkan pengalaman dan profesionalitas kami, semoga Allah SWT selalu merahmati dan melindungi kita semua. Amin


// Copyright © PIK Mahasiswa UIN Alauddin Makassar //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //