Newest Post
Archive for Maret 2014
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sehat adalah hak asasi manusia dan merupakan investasi pembangunan
sehingga perlu di pelihara, dilindungi dan ditingkatkan kualitasnya melalui
berbagai upaya yang dilakukan oleh semua pihak. Undang-undang No. 23 Tahun 1992
pasal 45 menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan kampus bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat, meningkatkan lingkungan sehat, dan mendidik
sumber daya menusia berkualitas. Kualitas sumber daya manusia antara lain
ditentukan oleh 2 faktor yang satu sama lain saling berhubungan dan saling
bergantung, yaitu pendidikan dan kesehatan. Kesehatan merupakan prasyarat utama
agar upaya pendidikan berhasil, sebaliknya pendidikan yang diperoleh akan
sangat mendukung tercapainya peningkatan status kesehatan seseorang. Remaja/mahasiswa
merupakan aset atau modal utama pembangunan dimasa depan yang perlu dijaga,
ditingkatkan dan dilindungi kesehatannya, agar menjadi anak yang beriman,
sehat, cerdas, berilmu, kreatif, terampil dan mandiri seta menjadi anak bangsa
yang bertanggung jawab. Budaya hidup sehat merupakan salah satu masalah yang
sering diperdebatkan di kalangan masyarakat.
Itu terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hidup sehat. Jika
saja masyarakat tidak membudayakan hidup sehat sejak dini, maka masyarakat akan
menambah data orang sakit di Indonesia. Kebiasaan hidup sehat seharusnya
timbul dari kesadaran diri kita sendiri. Hidup sehat hendaknya
selalu dilakukan agar semua masyarakat mencapai kesehatan jasmani dan
rohani.
Lembaga sekolah atau
universitas sebagai wadah pembentukan sumber daya manusia
yang berkualitas secara utuh, memiliki peranan dalam meningkatkan pembudayaan
kesehatan. Hidup sehat pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan pengetahuan
penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan,
pertolongan dan perawatan kesehatan serta pemeliharaan lingkungan. Untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik
dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui
pendidikan kesehatan.
Pada tahun 2007 jumlah remaja umur 10-24 tahun sangat besar
terdapat sekitar 64 juta 28,6% dari jumlah Penduduk Indonesia sebanyak
222 juta (Proyeksi Penduduk Indonesia tahun 2000-2025, BPS,Bappens,
UNFPA,2005). Disamping jumlah yang besar, transisi yang dialami remaja.
Masalah yang menonjol dikalangan remaja masalah seksualitas (kehambilan yang
tidak diinginkan dan aborsi), terinfeksi Penyakit Menular Seksualitas (PMS),
HIV dan AIDS, penyalagunaan Napza dan sebagainya. Salah satu upaya yang
dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah remaja diantaranya
melalui PIK Remaja/Mahasiswa. Pusat
Informasi Konseling Mahasiswa atau disingkat dengan PIK-M adalah wadah kegiatan
satu wadah yang dikembangkan dalam program GenRe dan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja), yang dikelola dari, oleh dan untuk Remaja/Mahasiswa guna memberikan
pelayanan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan, delapan
fungsi keluarga, TRIAD KRR (seksualitas, HIV dan AIDS serta Napza),
keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE.
Keberadaan dan peranan PIK R/M dilingkungan remaja/ mahasiswa sangat penting
artinya dalam membantu remaja/mahasiswa untuk memperoleh informasi dan
pelayanan konseling yang cukup dan benar tentang penyiapan kehidupan
berkeluarga bagi remaja/mahasiswa, serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.
PIK-M ini dilatar belakangi adanya suatu
tahap masa transisi perkembangan fisik dan psikologis dikalangan
remaja. Perubahan fisik yang paling dominan adalah perkembangan organ
reproduksi yang tidak dialami di masa anak-anak, serta Median Usia Kawin Pertama Perempuan Menurut SDKI tahun 2007, yaitu 19,8 tahun. Hasil penelitian puslitbang
kependudukan BKKBN tahun 2011 menemukan bahwa ada beberapa faktor yang
mempengaruhi median usia kawin pertama perempuan diantaranya yaitu faktor
sosial, ekonomi, budaya dan tempat tinggal (desa/kota). Diantara beberapa
faktor tersebut ternyata faktor ekonomi yang paling dominan terhadap median
usia kawin pertama perempuan. Hal ini dilatarbelakangi alasan kemiskinan karena
tidak mampu membiayai sekolah anaknya sehingga orang tua ingin anaknya segera
menikah, ingin lepas tanggung jawab dan orang tua berharap setelah anaknya
menikah akan mendapat bantuan ekonomi. Berdasarkan data dan kondisi yang
diinginkan tersebut di atas, menunjukkan betapa besarnya jumlah remaja
Indonesia yang terganggu kesempatannya untuk melanjutkan sekolah, memasuki
dunia kerja, memulai berkeluarga dan menjadi anggota masyarakat secara baik.
Sejumlah itu pula remaja yang tidak siap untuk melanjutkan tugas dan peran
sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat mengantar Negara
Indonesia menjadi Negara berdaulat dan bermartabat. Dengan meningkatnya jumlah
remaja yang bermasalah akan mengganggu pencapaian tugas-tugas perkembangan
remaja. Tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangan remaja tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangan remaja secara individual, yaitu
pertumbuhan fisik, perkembangan mental, emosional dan spiritual.
2. Tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangan remaja secara sosial. Oleh Bank
Dunia (2007), masa transisi kehidupan remaja dibagi menjadi 5 Transisi
Kehidupan (Youth Five Life Transitions), antara lain :
a.
Melanjutkan sekolah (continue learning)
b.
Mencari pekerjaan (start working)
c.
Memulai kehidupan berkeluarga (form families)
d.
Menjadi anggota masyarakat (exercise citizenship)
e.
Mempraktikkan hidup sehat (practice healthy life)
Untuk merespon permasalahan remaja tersebut, pemerintah melakukan
berbagai program dan kegiatan yang disebar ke instansi. Maka untuk menjembatani itulah
maka dikalangan remaja/mahasiwa itu sendiri perlu diberi pengetahuan yang cukup
terhadap permasalahan reproduksi remaja. Remaja/mahasiwa yang telah dibekali
tersebut dihaharapkan mampu membantu sesama mereka dalam mengatasi segala
persoalan yang berhubungan dengan reproduksi remaja, sehingga akan
menyelamatkan mereka dari prilaku seksual yang menyimpang. Isu-isu TRIAD KRR (
seksualitas,HIV,AIDS dan NAPZA) merupakan issu yang sangat actual saat ini yang
memerlukan perhatian semua pihak. Apabila kasus remaja/mahasiwa ini dibiarkan, sudah
barang tentu akan merusak masa depan remaja dan masa depan keluarga serta masa
depan Indonesia pada umumnya.Untuk mendudukung program pemereintah diatas maka
perlu dibentuk PIK-Mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
Makassar dan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi sebagai pelopor dalam
terbentuknya organisasi ini yang merupakan bagian dari dakwah islamiyah yakni
senantiasa mengajak, memanggil, dan menyeruh pada kebaikan. Tak hanya itu, hal
ini juga merupakan bagian dari praktek konseling dan ilmu komunikasi yang
dimana dalam PIK-M itu sendiri seluruh kader/anggotanya dituntut harus mampu berkomunikasi
dengan baik, mereka harus mampu menjadi Center of Information (CoI), baik
pendidik sebaya maupun konselor sebaya. Disisi lain kita sebagai orang yang
peduli terhadap kemajuan bangsa sudah barang tentu ikut mendukung program
tersebut dan memberikan andil dalam pengembangan dan pembangunan sumber daya
manusia Indonesia yang lebih sehat, sejahterah, dan bermartabat.
II. Landasan Hukum
Untuk merespon permasalahan tersebut, pemerintah
melakukan berbagai program dan kegiatan yang disebar ke instansi berkaitan
sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagi ideology bangsa.
2. Undang undang Dasar (UUD) 1945
3. Peraturan Presiden no,7 tahun 2005
tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM 2004-2005 merupakan program
pokok pembangunan.
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga. Dalanm pasal 48 ayat (1) pada huruf b menyebutkan bahwa
peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan,
konseling dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga. Peningkatan kualitas
remaja melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga oleh BKKBN.
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional.
6. Peraturan Kepala BKKBN nomor 72/PER/B5/2011 tentang organisasi dan tata
kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Provinsi.
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana. Dalam rangka mengemban amanat
undang-undang dan merespon permasalahan remaja, BKKBN mengembangkan Program
Generasi Berencana (GenRe) bagi Remaja da keluarga yang memiliki remaja yang
sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dilaksanakan oleh Direktorat Bina
Ketahanan Remaja (Dithanrem). Program ini didasarkan pada Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 47/HK.010/B5/2010 tentang
Rencana Strategis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional 2010 - 2014 dan
Addendum Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor
133/PER/B1/2011 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Tahun 2010 -2014 untuk Pembangunan Kependudukan dan Keluarga
Berencana.
III. Maksud dan Tujuan
A.
Maksud
Maksud dari pembentukan
Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa (PIK-M) ini, adalah :
1.
Sebagai wadah untuk pelayanan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan,
delapan fungsi keluarga, TRIAD KRR (seksualitas, HIV dan AIDS serta Napza), keterampilan
hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE.
2.
Sebagai wadah penyaluran bakat dan minat
mahasiwa.
3. Membangun citra
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang juga mendukung adanya PIK-M ini yang
merupakan program genre BKKBN.
4. Sebagai pelengkap dalam
struktur-struktur kepengurusan kegiatan mahasiswa.
5. Menambah bakat dan minat
Mahasiswa untuk aktif dan tertarik kepada Universitas Islam Negeri (UIN)
Alauddin Makassar.
B.
Tujuan
1.
Memberikan informasi dan konseling tentang
pendewasaan usia perkawinan (PUP), 8 fungsi keluarga, TRIAD KRR (Seksualitas,
HIV/AIDS, Napza), keterampilan hidup (life
skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE.
2.
Meningkatkan
kesadaran dan pemahaman remaja mengenai pentingnya pendewasaan usia perkawinan (PUP), 8 fungsi keluarga, TRIAD KRR
(Seksualitas, HIV/AIDS, Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE.
3.
Mempersiapkan
remaja menghadapai dan melewati masa pubertas yang sering dirasa cukup berat
melalui konseling dan petunjuk buku pedoman pengelolaan PIK-M.
4.
Melindungi
remaja dari berbagai resiko gangguan kesehatan reproduksi seperti Infeksi
Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS seta kehamilan yang tidak diharapkan (KTD).
5.
Menyiapkan
kehidupan Berkeluarga bagi remaja (PKBR)
6.
Menjadi
wadah informasi penerang bagi remaja/Mahasiswa
7.
Menjadi
media bagi remaja/mahasiswa untuk mendiskusikan berbagai persoalan
yang dihadapi remaja/mahasiswa.
8.
menjadi
wadah dalam membentuk remaja sehat.
9.
Menjadi
tempat untuk membangun pribadi yang kuat dan sehat dalam menghadapi tantangan
dunia.
IV. Penjelasan Mengenai Organisasi
A.
Penjelasan Mengenai
PIK-M Sipakainga’
Pusat
Informasi Konseling Mahasiswa atau disingkat dengan PIK-M yang beranggotakan
mahasiswa lintas jurusan pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini merupakan
sebuah wadah kegiatan yang dikembangkan dalam program GenRe Direktorat Bina
Ketahanan Remaja (DITHANREM), yang dikelola dari, oleh dan untuk
Remaja/Mahasiswa guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang
pendewasaan usia perkawinan, delapan fungsi keluarga, TRIAD KRR (seksualitas,
HIV dan AIDS serta Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan
keterampilan advokasi dan KIE. Dalam pengelolaan PIK-M ada beberapa tingkatan
yang harus dicapai untuk memperoleh predikat PIK-M unggulan oleh BKKBN yakni
tahap tumbuh, tahap tegak, dan tahap tegar, keberhasilan PIK-M itu sendiri akan
dinilai dari hasil pengelolaannya yang dibuktikan melalui pelaporan administrasi
rutin setiap bulannya dari pencatatan konseling dan kegiatan yang dilakukan
sesuai dengan panduan atau modul yang telah ditentukan oleh BKKBN.
Sedangkan kata “Sipakainga’”
sendiri merupakan kata dalam bahasa suku Bugis dan Makassar yang memiliki makna
saling mengingatkan satu sama lain. Masyarakat Bugis Makassar sendiri memaknai Sipakainga’ sebagai sebuah seruan dalam
kebaikan. Hal tersebut tak jauh beda dengan makna dakwah yakni senantiasa
mengajak, menyeruh, dan memanggil pada kebaikan untuk mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat. Kaitannya PIK-M dengan penamaan Sipakainga’ yaitu agar seluruh remaja/mahasiswa sadar akan
pentingnya saling mengingatkan dalam kebaikan, serta mengajak untuk berperilaku
sehat dan berakhlakul karimah melalui pelayanan konseling dan kegiatan
penunjang lainnya.
Berikut
ini beberapa materi tentang PIK-M :
1. Kependudukan
adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur pertumbuhan, persebaran,
mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut
politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
2. Keluarga
Berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal
melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai
dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
3. Ketahanan
dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan
ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik-materil, guna hidup mandiri dan
mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan
kesejahteraan, kebahagiaan lahir dan batin.
4. Program
Generasi Berencana (GenRe) adalah suatu program yang dikembangkan dalam rangka
penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja/mahasiswa yang diarahkan untuk
mencapai Tegar Remaja/Mahasiswa agar menjadi Tegar Keluarga demi terwujudnya
keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
5. Generasi
Berencana (GenRe) adalah remaja/mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap dan
perilaku sebagai remaja/mahasiswa yang mampu melangsungkan jenjang pendidikan
secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana serta menikah
dengan penuh perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi dalam rangka
penyiapan kehidupan berkeluarga. Pusat
Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK R/M) adalah suatu wadah kegiatan
program GenRe dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja/mahasiswa
yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja/mahasiswa guna memberikan pelayanan
informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupanberkeluarga bagi
remaja/mahasiswa serta kegiatankegiatan penunjang lainnya.
6. Tegar Remaja/Mahasiswa adalah remaja/mahasiswa
yang berperilaku sehat, terhindar dari risiko TRIAD KRR (Seksualitas, Napza, HIV
dan AIDS), menunda usia pernikahan, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga
untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model,
idola dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
7. Kesehatan
Reproduksi Remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan
proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat disini tidak semata-mata
berarti bebas dari penyakit atau bebas dari kecacatan, namun juga sehat secara
mental serta sosial kultural.
8. TRIAD KRR adalah tiga risiko yang dihadapi
oleh remaja/mahasiswa, yaitu risiko-risiko yang berkaitan dengan Seksualitas,
Napza, HIV dan AIDS.
9. Seksualitas
adalah segala sesuatu yang menyangkut hidup manusia sebagai mahluk seksual,
yaitu emosi, perasaan, kepribadian, sikap yang berkaitan dengan perilaku
seksual, hubungan seksual dan orientasi seksual.
10. HIV adalah singkatan dari Human
Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang melemahkan sistem kekebalan tubuh manusia.
11. AIDS
adalah singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu sekumpulan gejala yang timbul akibat melemahnya sistem kekebalan tubuh,
karena terinfeksi virus HIV.
12. Napza adalah singkatan dari Narkotika,
Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yaitu zat-zat kimiawi yang
dimasukkan kedalam tubuh manusia baik secara oral (melalui mulut), dihirup
(melalui hidung) atau disuntik yang menimbulkan efek tertentu terhadap fisik,
mental dan ketergantungan.
13. Keterampilan Hidup (Life Skills) adalah
pendidikan non formal yang berkaitan dengan keterampilan fisik,keterampilan
mental, keterampilan emosional, keterampilan spiritual, keterampilan kejuruan
dan keterampilan menghadapi kesulitan.
14. Pendewasaan usia perkawinan adalah upaya untuk
meningkatkan usia kawin pertama saat mencapai usia minimal 20 tahun untuk perempuan
dan 25 tahun untuk laki-laki.
15. Remaja
adalah Orang Muda (Young people) yaitu penduduk usia 10–24 tahun (UNFPA dan
WHO). Remaja sebagai sasaran program GenRe adalah penduduk usia 10-24 tahun
yang belum menikah.
16. Mahasiswa
adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi tertentu
(PP RI no. 30 tahun 1990). Mahasiswa sebagai sasaran program GenRe adalah mahasiswa
yang belum menikah dan berusia tidak lebih dari 24 tahun.
17. Pengelola
Program GenRe adalah pejabat struktural dan fungsional mulai dari Tingkat Pusat
yaitu Deputi KSPK, Direktur Bina Ketahanan Remaja; Tingkat Provinsi yaitu Kepala
Perwakilan BKKBN Provinsi, Kabid KSPK, Kasubbid Bina Ketahanan Remaja; Tingkat
Kabupaten dan Kota yaitu Kepala SKPD KB, Eselon III dan Eselon IV yang menangani
program Keluarga Berencana/Keluarga Sejahtera; Tingkat Kecamatan yaitu
KUPTD/PPLKB/Koordinator Lapangan PLKB/PKB; serta pada tingkat desa dan
kelurahan yaitu PLKB/PKB yang secara fungsional bertanggung jawab terhadap
pengelolaan program GenRe yaitu pengelolaan Bina Keluarga Remaja (BKR) dan
pengelolaan PIK R/M.
18. Pembina
PIK Remaja/Mahasiswa adalah Pimpinan Perguruan Tinggi, Dekan, Dosen, Kepala
Sekolah, Guru Bimbingan dan Konseling/Penyuluhan, pimpinan organisasi
keagamaan, pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian yang
tinggi terhadap masalahmasalah remaja dan mahasiswa dan memberikan dukungan
serta aktif membina PIK Remaja/Mahasiswa.
19. Pengelola
PIK Remaja/Mahasiswa adalah remaja/mahasiswa berusia maksimal 24 tahun, belum menikah
dan punya komitmen dalam mengelola dan melaksanakan PIK Remaja/Mahasiswa serta
telah mengikuti pelatihan/orientasi. Pengelola PIK Remaja/Mahasiswa terdiri
dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Administrasi, Bidang Program dan Kegiatan,
dan Bidang lainnya sesuai kebutuhan PIK R/M.
20. Pendidik Sebaya (PS) adalah remaja/mahasiswa
yang secara fungsional mempunyai komitmen dan motivasi yang tinggi, sebagai
nara sumber bagi kelompok remaja/mahasiswa sebayanya, telah mengikuti pelatihan/orientasi
Pendidik Sebaya atau yang belum dilatih dengan mempergunakan Panduan Kurikulum
dan Modul Pelatihan yang telah disusun oleh BKKBN, serta bertanggung jawab
kepada Ketua PIK R/M.
21. Konselor
Sebaya (KS) adalah Pendidik Sebaya yang secara fungsional punya komitmen dan
motivasi yang tinggi untuk memberikan konseling bagi kelompok remaja/mahasiswa
sebayanya, telah mengikuti pelatihan/orientasi konseling atau yang belum
dilatih dengan mempergunakan Panduan Kurikulum dan Modul Pelatihan yang telah
disusun oleh BKKBN, sertabertanggung jawab kepada Ketua PIK R/M.
22. Gender
adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab
antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial
sertadapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
23. Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan
untuk menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat atau
mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.
24. KIE yaitu singkatan dari komunikasi,
informasi, dan edukasi adalah kegiatan
penyampaian informasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku
individu, keluarga dan masyarakat dalam program Kependudukan dan Keluarga
Berencana.
B.
Keuntungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UI N
Alauddin Makassar mempunyai PIK-M
Keuntungan mempunyai PIK-M adalah wujud dari
sempurnanya suatu kampus yang berbasis integrasi antara IPTEK dan Ilmu Agama
dengan memiliki sebuah organisasi kepemudaan yang peduli terhadap permasalahan
remaja/mahasiswa, hal ini sudah menjadi kewajiban bagi instansi pendidikan
dalam pembentukan karakter remaja/mahaiswa. Hal ini pula sejalan dengan visi
UIN Alauddin Makassar ”Menjadi Pusat
Pengembangan Intelektual, Akademik yang Mengintergrasikan Ilmu-ilmu Agama dan
IPTEK, menjadi Pusat Pengembangan Nilai-nilai Akhlak Mulia, Kapasitas, Potensi,
dan Kepribadian Muslim Indonesia yang lebih Berperadaban”. Organisasi ini
dibina langsung oleh Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
sehingga pengelolaannya tidaklah begitu sulit mengingat struktur dan
pengelolaanya telah diatur oleh BKKBN sendiri dalam buku modul pengelolaan.
Mahasiswa yang menjadi bibit dari PIK-M
ini dimana akan dibina melalui kegiatan-kegiatan penunjang
lainnya untuk menjadi Mahasiswa Center of
Excellent (CoE) bagi teman sebayanya yang mandiri yang tidak kaku dengan
perkembangan dunia modern.
C.
Sasaran
Sasaran Pusat Informasi dan Konseling
(PIK-M) “Sipakainga’” yaitu sebagai berikut :
1. Pembina, yaitu seseorang yang mempunyai
kepedulian yang tinggi terhadap masalah–masalah remaja/mahasiswa, memberikan
dukungan dan aktif membina PIK-Mahasiwa, selanjutnya berasal berasal dari
beberapa Dosen dari jurusan yang berbeda pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Pengelola PIK-Mahasiswa yaitu
mahasiswa yang mempunyai komitmen dalam mengelola langsung PIK-Mahasiswa serta
mengikuti pelatihan dengan mengunakan modul dan kurikulum standard yang telah
disusun oleh BKKBN atau sejenisnya. Pengelola PIK-Mahasiswa terdiri Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Pendidik Sebaya (PS), Konselor Sebaya (KS), dan
anggota-anggota tiap biro/divisi yang berasal dari beberapa jurusan berbeda
pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3. Klien PIK-M yaitu semua
warga kampus yang membutuhkan pelayanan jasa PIK-M.
D. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup PIK-M meliputi aspek kegiatan pemberi informasi tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP), 8 fungsi keluarga, TRIAD KRR
(Seksualitas, HIV/AIDS, Napza), keterampilan hidup (life skills), gender dan keterampilan advokasi dan KIE. Dukungan dan kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan
bakat dan minat mahasiswa.
PIK-M Sikamasean tidak mengikuti tingkatan wilayah
administrasi seperti tingkat desa, tingkat
kecamatan, tingkat kabupaten/ kota atau provinsi. Artinya PIK-M Sikamasean
tidak dapat melayani mahasiswa
lainnya yang berada di luar lokasi wilayah administrasinya. PIK-M Sikamasean dalam penyebutannya dikaitkan dengan tempat dan intitusi pembinaanya
yakni hanya pada lingkup UIN Alauddin Makassar.
E.
Tempat
Pusat Informasi dan Konseling
(PIK-M) “Sipakainga’” berkedudukan di
Fakultas Dakwah dan Komunikasi kampus II Universitas Islam Negeri (UIN)
Alauddin Makassar, Jl. Sultan alauddin No. 36 Samata-gowa.
V. WARNA DAN BENTUK
LAMBANG
Akan ditentukan pada
Musyawarah Besar (Mubes) setelah ada restu dari pihak pimpinan Universitas.
VI. PROGRAM KERJA
Gambaran umum tentang Program kerja Pusat Informasi dan Konseling
(PIK-M) “Sipakainga’” untuk sementara berdasarkan hasil sarasehan
bersama anggota, dan pertimbangan
tim persiapan pembentukan, dengan berpedoman pada buku pedoman pengelolaan
pusat Informasi
dan Konseling (PIK-M) Direktorat Bina Ketahanan remaja BKKBN adalah sebagai berikut :
1.
Biro Diklat, Penelitian dan Pengembangan, merupakan salah satu pilar inti di Pusat Informasi dan
Konseling (PIK-M) “Sikamasean” ini dimana biro ini bertanggung jawab mempertahankan eksistensi anggota, focus kepada
peningkatan skill pendidik sebaya (PS) dan Konselor Sebaya (KS), dan menjaga serta menopang
hubungan para anggota dengan anggota dan anggota dengan alumni. Berikut
rinciannya :
a.
Melaksanakan
latihan yang bersifat regular (kurikulum, absensi, dan coaching)
b.
Melaksanakan
pelantikan pengurus, open recruitment, reuni anggota dan alumni.
c.
Melakukan
pencatatan dan pelaporan rutin.
2.
Biro Usaha dan Pendanaan, salah satu program kerjanya menopang ekonomi
organisasi dan bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewirausahaan
serta melakukan upaya-upaya untuk menumbuhkan sifat entrepreneurship atau semangat kemandirian pada seluruh
pengurus, dan kepada seluruh mahasiswa pada umumnya, kegiatan-kegiatan usaha
dan pendanaan yaitu sebagai berikut:
a. Melaksanakan training wirausaha
b. Pengadaan usaha mandiri dan kegiatan ekonomi produktif
c. Pengadaan atribut, baju pdh, serta kelengkapan PIK-M
d. Melakukan penggalangan dana
3.
Biro Kebijakan Publik dan Hubungan
Masyarakat bertanggung
jawab mengurusi distribusi informasi antara sesama anggota dan mempertahankan
eksistensi PIK-M. Biro ini meliputi :
a.
Membuat majalah
dinding, leaflet, poster, dan menyebarkan informasi melalui elektronik misalnya radio, website, blogger,
serta social media lainnya yang berfungsi sebagai media penyebaran informasi.
b.
Menjalin mitra
kerja dengan media (media partner)
baik media luar kampus maupun dalam, media luar seperti Koran harian Fajar,
Tribun Timur, lembaga media fakultas dan kampus seperti Syiar 107.1 FM, Flash,
UKM Lima-Washilah, UIN Online, dll.
c.
Menjalin mitra
kerja dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kampus yang berorientasi pada
kepemudaan, seperti KSR-PMI, PRAMUKA, SENI BUDAYA ESA, ikon kampus Putra Putri
UIN, Duta Anti Rokok serta organisasi yang berorientasi dibidang agama seperti
LDK AL-JAMI, MPM.
4.
Biro kepemudaan dan Keagamaan, berorientasi dalam lingkup kepemudaan dan agama misalnya melakukan
kegiatan yang dapat menarik minat mahsiswa untuk datang ke PIK-M, diantaranya :
a.
Melaksanakan
puasa bersama sebagai terapi hidup sehat alami.
b.
Penyelenggaran
penyuluhan dan pembinaan
c.
Menyelenggarakan
lintas alam atau outbond
d.
Menyelenggarakan
jambore remaja, kegiatan kesenian dan olahraga
e.
Melaksanakan
studi banding ke PIK-M kampus lain yang bertujuan untuk pengembangan PIK-M
menuju tahap tegak dan tegar mahasiswa.
VII. PENUTUP
Demikianlah proposal pengajuan pembentukan Pusat Informasi dan
Konseling Mahasiswa (PIK-M) “Sipakainga’” ini diajukan
untuk dapat disetujui. Semoga
proposal ini dapat dikongkritkan dan akan menjadi sebuah awal yang baik secara jangka panjang bagi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Berikutnya tak lupa kami ucapkan terimakasih
dan penghargaan sebesar-besarnya atas niatan baik Fakultas Dakwah dan Komunikasi Univeritas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar untuk ikut serta membimbing dan mengembangkan
pengalaman dan profesionalitas kami, semoga Allah SWT selalu merahmati dan
melindungi kita semua. Amin
proposal pembentukan PIK-M SIPAKAINGA' fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar
Selasa, 11 Maret 2014
Posted by Unknown